farmasi.asia - Regulasi









Search Preview

Kategori Regulasi | Farmasi [dot] Asia

farmasi.asia
Informasi Perundang-undangan (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) dan regulasi lain yang terkait dengan Kefarmasian serta Kesehatan pada umumnya.
.asia > farmasi.asia

SEO audit: Content analysis

Language Error! No language localisation is found.
Title Kategori Regulasi | Farmasi [dot] Asia
Text / HTML ratio 64 %
Frame Excellent! The website does not use iFrame solutions.
Flash Excellent! The website does not have any flash contents.
Keywords cloud dan lain Nomor di yang Tahun Indonesia nama Peraturan tentang Obat ini Kesehatan Farmasi Narkotika Menteri Republik pada dengan dari
Keywords consistency
Keyword Content Title Description Headings
dan 40
lain 27
Nomor 27
di 24
yang 23
Tahun 22
Headings
H1 H2 H3 H4 H5 H6
0 22 12 0 0 0
Images We found 44 images on this web page.

SEO Keywords (Single)

Keyword Occurrence Density
dan 40 2.00 %
lain 27 1.35 %
Nomor 27 1.35 %
di 24 1.20 %
yang 23 1.15 %
Tahun 22 1.10 %
Indonesia 22 1.10 %
nama 21 1.05 %
Peraturan 20 1.00 %
tentang 20 1.00 %
Obat 20 1.00 %
ini 17 0.85 %
Kesehatan 16 0.80 %
Farmasi 15 0.75 %
Narkotika 15 0.75 %
Menteri 15 0.75 %
Republik 14 0.70 %
pada 14 0.70 %
dengan 14 0.70 %
dari 14 0.70 %

SEO Keywords (Two Word)

Keyword Occurrence Density
nama lain 21 1.05 %
Republik Indonesia 14 0.70 %
Peraturan Menteri 13 0.65 %
Menteri Kesehatan 11 0.55 %
in Regulasi 11 0.55 %
REPUBLIK INDONESIA 8 0.40 %
Negara Republik 8 0.40 %
MENTERI KESEHATAN 8 0.40 %
pada tanggal 7 0.35 %
tentang Perubahan 7 0.35 %
KESEHATAN REPUBLIK 7 0.35 %
Perubahan Penggolongan 7 0.35 %
Penggolongan Narkotika 7 0.35 %
Indonesia Nomor 7 0.35 %
Tahun 2009 7 0.35 %
Prekursor Farmasi 7 0.35 %
by editor 6 0.30 %
Lembaran Negara 6 0.30 %
editor — 6 0.30 %
Tahun 2017 6 0.30 %

SEO Keywords (Three Word)

Keyword Occurrence Density Possible Spam
Peraturan Menteri Kesehatan 9 0.45 % No
Negara Republik Indonesia 8 0.40 % No
Republik Indonesia Nomor 7 0.35 % No
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 7 0.35 % No
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK 7 0.35 % No
tentang Perubahan Penggolongan 6 0.30 % No
Lembaran Negara Republik 6 0.30 % No
Perubahan Penggolongan Narkotika 6 0.30 % No
by editor — 6 0.30 % No
PERATURAN MENTERI KESEHATAN 5 0.25 % No
Tahun 2009 tentang 5 0.25 % No
Nomor 35 Tahun 4 0.20 % No
Tahun 2017 tentang 4 0.20 % No
Peraturan Menteri ini 4 0.20 % No
2015 in Regulasi 4 0.20 % No
Republik Indonesia Tahun 4 0.20 % No
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 0.20 % No
2017 in Regulasi 4 0.20 % No
2009 tentang Narkotika 4 0.20 % No
SURAT IZIN PRAKTIK 4 0.20 % No

SEO Keywords (Four Word)

Keyword Occurrence Density Possible Spam
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 7 0.35 % No
Lembaran Negara Republik Indonesia 6 0.30 % No
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 6 0.30 % No
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 0.20 % No
by Jimmy Ahyari — 4 0.20 % No
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 0.20 % No
Negara Republik Indonesia Tahun 4 0.20 % No
UndangUndang Nomor 35 Tahun 4 0.20 % No
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK 4 0.20 % No
Permohonan Surat Izin Praktik 4 0.20 % No
Nomor 35 Tahun 2009 4 0.20 % No
35 Tahun 2009 tentang 4 0.20 % No
Tahun 2009 tentang Narkotika 4 0.20 % No
Negara Republik Indonesia Nomor 3 0.15 % No
41 Tahun 2017 tentang 3 0.15 % No
Tahun 2017 tentang Perubahan 3 0.15 % No
Obat Mengandung Prekursor Farmasi 3 0.15 % No
dan Obat Mengandung Prekursor 3 0.15 % No
Farmasi dan Obat Mengandung 3 0.15 % No
Prekursor Farmasi dan Obat 3 0.15 % No

Internal links in - farmasi.asia

About
Sekilas tentang www.farmasi.asia | Farmasi [dot] Asia Page
Kabar Farmasi
Kategori Kabar Farmasi | Farmasi [dot] Asia
May 14, 2018
GeMa CerMat dan Penggunaan Obat di Bulan Puasa di CFD Baubau
December 19, 2017
Apoteker AoC (Agent of Change) Merangkak Membangun Negeri
August 22, 2017
Hadir Kembali! Pharmaceutical Seminar Universitas Indonesia (Phase UI) 84
Obat dan Penyakit
Kategori Obat dan Penyakit | Farmasi [dot] Asia
August 8, 2017
Bahaya Membeli Obat Jika Tanpa Disertai Penjelasan oleh Apoteker
IONI
Kategori IONI | Farmasi [dot] Asia
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.3 Anti Tukak
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.3 Anti Tukak
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.2 Antispasmodik dan Obat-Obat Lain yang Mempengaruhi Motilitas Saluran Cerna
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.2 Antispasmodik dan Obat-Obat Lain yang Mempengaruhi Motilitas Saluran Cerna
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.1 Dispepsia dan Refluks Gastroesofagal
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.1 Dispepsia dan Refluks Gastroesofagal
Daftar Bahan Obat dan Tindakan yang Dilarang dalam OlahRaga (Anti Doping)
Daftar Bahan Obat dan Tindakan yang Dilarang dalam OlahRaga (Anti Doping)
Pedoman Umum IONI
Pedoman Umum IONI
Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI)
Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI)
Regulasi
Kategori Regulasi | Farmasi [dot] Asia
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Diare Akibat Minum Antibiotik
Diare Akibat Minum Antibiotik
Berbagai Manfaat Dari jahe merah
Berbagai Manfaat Dari jahe merah
Informasi Keamanan Hasil Analisis Laporan Efek Samping Obat (ESO) dari WHO untuk Ruxolitinib, Desloratadine/Loratadine, Ciprofloxacin-Enalapril dan Rosuvastatin-Ticagrelor
Informasi Keamanan Hasil Analisis Laporan Efek Samping Obat (ESO) dari WHO untuk Ruxolitinib, Desloratadine/Loratadine, Ciprofloxacin-Enalapril dan Rosuvastatin-Ticagrelor
Laporan WHO Mengkonfirmasikan Jika Dunia Kehabisan Opsi Antibiotik
Laporan WHO Mengkonfirmasikan Jika Dunia Kehabisan Opsi Antibiotik
Lowongan Kerja
Kategori Lowongan Kerja | Farmasi [dot] Asia
Perusahaan BUMN Membutuhkan Apoteker di Palangka Raya
Perusahaan BUMN Membutuhkan Apoteker di Palangka Raya
Opini
Kategori Opini Farmasis! | Farmasi [dot] Asia
Kerabat Pasien Ngamuk dengan Tendang Pintu
Kerabat Pasien Ngamuk dengan Tendang Pintu
Membangun Kerjasama Dokter-Apoteker Dalam Seleksi Obat
Membangun Kerjasama Dokter-Apoteker Dalam Seleksi Obat
Saponin? Apaan tuh?December 21, 2009
Saponin? Apaan tuh?
Sudahkah Anda Mengenal Ovula?July 26, 2009
Sudahkah Anda Mengenal Ovula?
Bikin Bukti Lapor Dan Lolos Butuh Apoteker…March 2, 2012
Bikin Bukti Lapor dan Lolos Butuh Apoteker
Obat Tukak LambungJanuary 4, 2010
Obat Tukak Lambung
Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?January 1, 2013
Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?
Atasi Iritasi dan Ruam Dengan Popok Yang Nyaman DigunakanSeptember 18, 2018
Atasi Iritasi dan Ruam Dengan Popok Yang Nyaman Digunakan
Menangani Luka Bakar Kategori Agak ParahJuly 3, 2018
Menangani Luka Bakar Kategori Agak Parah
Simak Informasi Mengenai Efek Obat dari HipertensiJune 29, 2018
Simak Informasi Mengenai Efek Obat dari Hipertensi
Branded Events TechnologiesJanuary 6, 2018
Branded Events Technologies
titin rachmaniah untuk kosmetik impor pengurusan ijin edarnya kan harus disertai Dokumen Informas
Prosedur Notifikasi Kosmetika
Fubuki Aida Ngomongin bakteri, jadi inget dulu ambil TA ttg bakteri :-)
Berbagai Macam Contoh dan Jenis Bakteri Penyebab Penyakit
Ini Penjelasan BPOM RI terkait KTD Obat Bupivacaine Injeksi Spinal | Farmasi [dot] Asia […] – Dalam berita terdahulu tentang Kejadian Tidak Diinginkan KTD p
Surat Edaran Penghentian Pemakaian Obat Anestesi Bupivacain Injeksi Bernofarm
Strategi Pembelian Rumah: Deal Maker dan Deal Breaker | Farmasi [dot] Asia […] Membeli rumah untuk pertama kalinya bisa sangat menyenangkan bagi pemb
Home Sweet Home, Rumah Idaman Keluarga
Antibiotik
Antibiotik | Farmasi [dot] Asia
Antioksidan
Antioksidan | Farmasi [dot] Asia
Apotek
Apotek | Farmasi [dot] Asia
Apoteker
Apoteker | Farmasi [dot] Asia
Asam
Asam | Farmasi [dot] Asia
ASEAN
ASEAN | Farmasi [dot] Asia
Autoimun
Autoimun | Farmasi [dot] Asia
Balikpapan
Balikpapan | Farmasi [dot] Asia
Bandung
Bandung | Farmasi [dot] Asia
BPOM
BPOM | Farmasi [dot] Asia
BUMN
BUMN | Farmasi [dot] Asia
CDOB
CDOB | Farmasi [dot] Asia
Diare
Diare | Farmasi [dot] Asia
Farmasi
Farmasi | Farmasi [dot] Asia
Farmasi Komunitas
Farmasi Komunitas | Farmasi [dot] Asia
farmasis
farmasis | Farmasi [dot] Asia
Indonesia
Indonesia | Farmasi [dot] Asia
Industri Farmasi
Industri Farmasi | Farmasi [dot] Asia
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna | Farmasi [dot] Asia
IONI
IONI | Farmasi [dot] Asia
kanker
kanker | Farmasi [dot] Asia
KFN
KFN | Farmasi [dot] Asia
Kosmetik
Kosmetik | Farmasi [dot] Asia
menkes
menkes | Farmasi [dot] Asia
Narkotika
Narkotika | Farmasi [dot] Asia
Obat
Obat | Farmasi [dot] Asia
Opini Farmasis!
Opini Farmasis! | Farmasi [dot] Asia
Pasien
Pasien | Farmasi [dot] Asia
PBF
PBF | Farmasi [dot] Asia
Penyakit
Penyakit | Farmasi [dot] Asia
PERMENKES
PERMENKES | Farmasi [dot] Asia
PKM
PKM | Farmasi [dot] Asia
Prekursor
Prekursor | Farmasi [dot] Asia
Psikotropika
Psikotropika | Farmasi [dot] Asia
Rokok
Rokok | Farmasi [dot] Asia
Sariwangi
Sariwangi | Farmasi [dot] Asia
Seminar
Seminar | Farmasi [dot] Asia
SIKA
SIKA | Farmasi [dot] Asia
SLB
SLB | Farmasi [dot] Asia
STRA
STRA | Farmasi [dot] Asia
Teh
Teh | Farmasi [dot] Asia
Tembakau
Tembakau | Farmasi [dot] Asia
Undang-Undang
Undang-Undang | Farmasi [dot] Asia
Zwitsal
Zwitsal | Farmasi [dot] Asia
About Farmasi.Asia
Sekilas tentang www.farmasi.asia | Farmasi [dot] Asia Page

Farmasi.asia Spined HTML


Kategori Regulasi | Farmasi [dot] Asia AboutArchivesContactPrivacy PolicyTerms of UseSiteMap NewsObat dan PenyakitRegulasiLowongan KerjaOpini FarmasisAll Posts in "Regulasi" Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)Farmasi.Asia – Baru saja tim redaksi kami memperoleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. Peraturan KaBPOM No.25 tahun 2017 ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2017 oleh ibu Penny K. Lukito di Jakarta. Peraturan ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Bapak Widodo Ekatjahana selaku Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Terlampir PERKABPOM RI Nomor 25 Tahun 2017: Jika ingin mengunduhnya, silakan mendownload file pdf Peraturan Kepala BPOM RI No25 tahun 2017 ini di sini: Tata Cara Sertifikasi CDOB 2017.Silakan disebarkan, khususnya kepada rekan sejawat yang bertugas di Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Indonesia.Tidak lupa kami sampaikan, selamat berjuang untuk memperoleh sertifikat CDOB! Advertisements by editor — November 30, 2017 in Regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan NarkotikaFarmasi.Asia – Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES/PMK) Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang ?Perubahan Penggolongan Narkotika ini sudah ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2017 dan telah diundangkan tanggal 7 Agustus 2017 di Jakarta.Dokumen PMK No.41 tahun 2017 ini bisa dibaca langsung di bawah ini:Jika PDF Viewer di atas tidak muncul sempurna, silakan lihat atau download pada link berikut ini: PMK RI Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Silakan disebarkan agar rekan-rekan sejawat dan tenaga kerja kesehatan lain juga mengetahui.Semoga bermanfaat. by editor — August 18, 2017 in Regulasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016Farmasi.Asia – Menteri Kesehatan akhirnya menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Peraturan Menteri Kesehatan (MENKES) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian pada tanggal 13 Januari 2017 yang lalu. Dengan adanya JUKLAK dengan nomor HK.02.02/MENKES/24/2017, diharapkan pelaksanaan atas PERMENKES No.31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian bisa diterapkan di seluruh Indonesia.Adapun dokumen SE (Surat Edaran) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek juga melampirkan contoh-contoh seperti:1. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (Kesatu/Kedua/Ketiga*) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 2. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Di Fasilitas Produksi 3. Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Di Fasilitas Distribusi/Penyaluran 4. SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI TEMPAT PRAKTIK PROFESI 5. SURAT KETERANGAN PIMPINAN FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN/ FASILITAS PRODUKSI/FASILITAS DISTRIBUSI*) 6. SURAT PERSETUJUAN PIMPINAN 7. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) KESATU/KEDUA/KETIGA **) NOMOR …………………………… 8. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) DI FASILITAS PRODUKSI NOMOR …………………………….. 9. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) DI FASILITAS DISTRIBUSI/PENYALURAN NOMOR …………………. 10. Permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) (Kesatu/Kedua/Ketiga*) 11. SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK) KESATU/KEDUA/KETIGA **) NOMOR ………….Yang selengkapnya bisa Anda baca pada lampiran berikut ini: Atau download di sini surat edaran versi PDF-nya. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sejawat. Silakan disebarkan mana tahu ada kawan-kawan yang membutuhkan 😉 by editor — January 23, 2017 in Regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan NarkotikaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);Memutuskan:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA.Pasal 1 Daftar Narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANALAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKADAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan sekedarnya untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. 3. Opium masak terdiri dari: a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya. 5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia. 6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina. 7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina. 8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis. 9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya. 10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya 11. ASETORFINA : 3-O-Asetiltetrahidro-7?-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,14-endo-etenooripavina 12. ASETIL-ALFAMETILFENTANIL: N-[1-(?-Metilfenetil)-4-piperidil]asetanilida 13. ALFA-METILFENTANIL : N-[1(?-Metilfenetil)-4-piperidil]propionanilida 14. ALFAMETILTIOFENTANIL: N-[1-]1-Metil-2-(2-tienil)etil]-4-piperidil]propionanilida 15. BETAHIDROKSIFENTANIL: N-[1-(beta-Hidroksifenetil)-4-piperidil]propionanilida 16. BETA-HIDROKSI-3-METIL-FENTANIL: N-[1-(beta-Hidroksifenetil)-3-metil-4-piperidil]propionanilida 17. DESOMORFINA : Dihidrodesoksimorfina 18. ETORFINA : Tetrahidro-7?-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,14-endo-etenooripavina 19. HEROINA : Diasetilmorfina 20. KETOBEMIDONA : 4-Meta-hidroksifenil-1-metil-4-propionilpiperidina 21. 3-METILFENTANIL : N-(3-Metil-1-fenetil-4-piperidil)propionanilida 22. 3-METILTIOFENTANIL : N-[3-Metil-1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida 23. MPPP : 1-Metil-4-fenil-4-piperidinolpropianat(ester) 24. PARA-FLUOROFENTANIL : 4‘-Fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil)propionanilida 25. PEPAP : 1-Fenetil-4-fenil-4-piperidinol asetat(ester) 26. TIOFENTANIL : N-[1-[2-(2-Tienil)etil]-4-piperidil]propionanilida 27. BROLAMFETAMINA,nama lain DOB: (±)-4-Bromo-2,5-dimetoksi-?-metilfenetilamina 28. DET : 3-[2-(Dietilamino )etil] indol 29. DMA : (+)-2,5-Dimetoksi-?-metilfenetilamina 30. DMHP : 3-(1,2-Dimetilheptil)-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo[b,d]piran-1-ol 31. DMT : 3-[2-( Dimetilamino )etil]indol 32. DOET : (±)-4-Etil-2,5-dimetoksi-?–metilfenetilamina 33. ETISIKLIDINA,nama lain PCE: N-Etil-1-fenilsikloheksilamina 34. ETRIPTAMINA : 3-(2-Aminobutil) indol 35. KATINONA : (-)-(S)-2-Aminopropiofenon 36. (+)-LISERGIDA, namalain LSD, LSD-25: 9,10-Didehidro-N,N-dietil-6-metilergolina-8?-karboksamida 37. MDMA : (±)-N,?-Dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina 38. MESKALINA : 3,4,5-Trimetoksifenetilamina 39. METKATINONA : 2-(Metilamino )-1-fenilpropan-1-on 40. 4- METILAMINOREKS : (±)-sis- 2-Amino-4-metil-5-fenil-2-oksazolina 41. MMDA : 5-Metoksi-?-metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina 42. N-ETIL MDA : (±)-N-Etil- ?-metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina 43. N-HIDROKSI MDA : (±)-N-[?-Metil-3,4-(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina 44. PARAHEKSIL : 3-Heksil-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo[b,d]piran-1-ol 45. PMA : p-Metoksi-?–metilfenetilamina 46. PSILOSINA, PSILOTSIN : 3-[2-(Dimetilamino )etil]indol-4-ol 47. PSILOSIBINA : 3-[2-(Dimetilamino)etil]indol-4-ildihidrogen fosfat 48. ROLISIKLIDINA, nama lain PHP, PCPY: 1-(1-Fenilsikloheksil)pirolidina 49. STP, DOM : 2,5-Dimetoksi-?,4-dimetilfenetilamina 50. TENAMFETAMINA, nama lain MDA: ?-Metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina 51. TENOSIKLIDINA, nama lain TCP: 1- [1-(2-Tienil) sikloheksil]piperidina 52. TMA : (±)-3,4,5-Trimetoksi-?–metilfenetilamina 53. AMFETAMINA : (±)-?-Metilfenetilamina 54. DEKSAMFETAMINA : (+)-?-Metilfenetilamina 55. FENETILINA : 7-[2-[(?-Metilfenetil)amino]etil]teofilina 56. FENMETRAZINA : 3-Metil-2-fenilmorfolin 57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP: 1-(1-Fenilsikloheksil)piperidina 58. LEVAMFETAMINA : (-)-(R)-?-Metilfenetilamina 59. LEVOMETAMFETAMINA : (-)-N,?-Dimetilfenetilamina 60. MEKLOKUALON : 3-(o-klorofenil)-2-metil-4(3H)-kuinazolinon 61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N,?–Dimetilfenetilamina 62. METAKUALON : 2-Metil-3-o-tolil-4(3H)-kuinazolinon 63. ZIPEPROL : ?-(?-Metoksibenzil)-4-(?-metoksifenetil)-1-piperazinetanol 64. Sediaan opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukanNarkotika 65. 5-APB : 1-(1-Benzofuran-5-il)propan-2-amina 66. 6-APB : 1-(1-Benzofuran-6-il)propan-2-amina 67. 25B-NBOMe : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-metoksifenil)metil]etanamina 68. 2-CB : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)etanamina 69. 25C-NBOMe, nama lain 2C-C-NBOMe: 2-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-metoksifenil)metil]etanamina 70. DIMETILAMFETAMINA, nama lain DMA: N,N-Dimetil-1-fenilpropan-2-amina 71. DOC : 1-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)propan-2-amina 72. ETKATINONA, nama lain N-etilkatinona: 2-(Etilamino)-1-fenilpropan-1-on 73. JWH-018 : Naftalen-1-il(1-pentil-1H-indol-3-il)metanona 74. MDPV, nama lain 3,4-METILENDIOKSIPIROVA LERON: (R/S)-1-(Benzo[d][1,3]dioksol-5-il)-2-(pirrolidin-1-il)pentan-1- on 75. MEFEDRON, nama lain 4-MMC: (RS)-2-Metilamino-1-(4-metilfenil)propan-1-on 76. METILON, nama lain MDMC: (RS)-2-Metilamino-1-(3,4-metilendioksifenil)propan-1-on 77. 4-METILETKATINONA, nama lain 4-MEC: (R/S)-2-Etilamino-1-(4-metilfenil)propan-1-on 78. MPHP : 1-(4-Metilfenil)-2-(pirrolidin-1-il)heksan-1-on 79. 25I-NBOMe, nama lain 2C-I-NBOMe: 2-(4-Iodo-2,5-dimetoksifenil)-N-(2-metoksibenzil)etanamina 80. PENTEDRON : (±)-2-(Metilamino)-1-fenilpentan-1-on 81. PMMA; pMETOKSIMETAMFETAMINA, nama lain PARAMETOKSIMETILAMFETAMIN, 4-MMA: 1-(4-Metoksifenil)-N-metil-2-propanamina 82. XLR-11, nama lain 5-FLUORO-UR-144: (1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il)2,2,3,3-tetrametilsiklopropil)-metanona 83. 5-FLUORO AKB 48, nama lain 5F-APINACA: N-(Adamantan-1-il)-1-(5-fluoropentil)-1H-indazol-3-karboksamida 84. MAM-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il](4-metilnaftalen-1-il)-metanona 85. FUB-144, nama lain FUB-UR-144: (1-(4-Fluorobenzil)-1H-indol-3-il)(2,2,3,3-tetrametilsiklopropil)metanona 86. AB-CHMINACA : N-[(1S)-1-(Aminokarbonil)-2-metilpropil]-1-(sikloheksilmetil)-1Hindazol-3-karboksamida 87. AB-FUBINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2-il)-1-(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3-karboksamida 88. FUB-AMB, nama lain AMBFUBINACA: Metil 2-({1-[(4-fluorofenil) metil]-1Hindazol-3-karbonil}amino)-3-metilbutanoat 89. AB-PINACA : N-(1-Amino-3-metil-1-oksobutan-2-il)-1-pentil-1H-indazol-3-karboksamida 90. THJ-2201 : [1-(5-Fluoropentil)-1H-indazol-3-il](naftalen-1-il) metanona 91. THJ-018 : 1-Naftalenil(1-pentil-1H-indazol-3-il)metanona 92. MAB-CHMINACA, nama lain ADBCHMINACA: N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-(sikloheksilmetil)-1H-indazol-3-karboksamida 93. ADB-FUBINACA : N-(1-Amino-3,3-dimetil-1-oksobutan-2-il)-1-(4-fluorobenzil)-1H-indazol-3-karboksamida 94. MDMB-CHMICA, nama lain MMBCHMINACA: Metil 2-{[1-(sikloheksilmetil)indol-3-karbonil] amino}-3,3- dimetilbutanoat 95. 5-FLUORO-ADB : Metil 2-{[1-(5-fluoropentil)-1Hindazol-3-karbonil]amino}-3,3-dimetilbutanoat 96. AKB-48, nama lain APINACA: N-(Adamantan-1-il)-1-pentil-1Hindazol-3-karboksamida 97. 4-APB : 1-(1-Benzofuran-4-il) propan-2-amina 98. ETILON, nama lain bk-MDEA, MDEC: (RS)-1-(1,3-Benzodioksol-5-il)-2-(etilamino)propan-1-on 99. TFMPP : 1-(3-(Trifluorometil)fenil) piperazin 100. ALFA-METILTRIPTAMINA : 2-(1H-Indol-3-il)-1-metil-etilaminaLampiran selengkapnya bisa Anda download sendiri di sini atau membaca langsung file di bawah ini: by editor — January 16, 2017 in Regulasi Safety Alert – Kejadian Tidak Diinginkan Setelah Pemberian Artesunate Injeksi di ManokwariFarmasi.Asia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan surat peringatan keamaan (Safety Alert) atas Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) setelah pemberian Artesunate Injeksi pada 5 pasien di Kabupaten Manokwari Papua Barat.Surat dengan Nomor B-PW.13.01.343.3.11.16.9182 dengan lampiran 1 (satu) berkas ditujukan kepada organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berisi:Sehubungan dengan adanya Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) yang hampir serupa dan terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan (cluster) setelah pemberian Artesunate Injeksi pada 5 pasien di salah satu sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada bulan Mei 2016 lalu, dalam rangka kehati-hatian, bersama ini kami sampaikan Safety Alert “Informasi untuk Tenaga Kesehatan Profesional” untuk menjadi perhatian profesional kesehatan dalam penggunaan obat tersebut pada pasien dan untuk dapat disebarluaskan kepada anggota IDI dan IAI.Surat yang diterbitkan pada 22 November 2016 di Jakarta ditandatangani oleh a/n Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Plt. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si., Apt.Surat ini juga ditembuskan kepada:Kepala Badan POM (sebagai laporan)Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (P2PTVZ)Arsip.Surat lengkap beserta lampirannya bisa Anda lihat berikut ini: atau Download di sini by editor — November 22, 2016 in Regulasi Daftar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria yang Berbahaya oleh BPOM 24 Agustus 2015Pertanggal 24 Agustus 2015 kemarin, BPOM RI menerbitkan peringatan publik atau public warning terhadap Daftar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria yang Berbahaya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berikut Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Stamina Pria Mengandung Bahan Kimia Obat: by editor — August 26, 2015 in Regulasi Tata Cara Registrasi Ulang STRATata Cara Registrasi Ulang STRA – Tanggal 22 Juni 2015 lalu, Komite Farmasi Nasional (KFN) menerbitkan edaran tentang Tata Cara Registrasi Ulang STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dengan nomor surat TU.02.02/KF/187/2015.Adapun isinya adalah sebagai berikut: by Jimmy Ahyari — July 12, 2015 in RegulasiPERMENKES Nomor 9 Tentang Perubahan Penggolongan PsikotropikaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, by Jimmy Ahyari — April 27, 2015 in Regulasi PERMENKES Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor FarmasiPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI by Jimmy Ahyari — March 7, 2015 in Regulasi 1 Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor FarmasiNah, semakin menarik saja “drama” Peraturan Pedoman Prekursor di Indonesia 😀 Setelah sebelumnya terbit Pelaporan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, kemarin tanggal 4 April terbit lagi Surat Perpanjangan Tenggat waktu Implementasi Pedoman Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi.Apa arti dari isi surat perpanjangan tengat waktu tersebut? Yuk kita lihat isi suratnya: by Jimmy Ahyari — April 5, 2014 in RegulasiPosts navigation1 2 Next Most Likes PostsCara Mengatasi Anak Susah Makan dengan Laperma PlatinumBikin Bukti Lapor Dan Lolos Butuh Apoteker…Harmonisasi ASEAN di Bidang KosmetikKetahui Spesifikasi Mesin Cuci 2 Tabung Anda!Aroma Terapi TehNatural Shampo Bayi Zwitsal Melebatkan Rambut Bayi Secara AlamiBisnis Pakaian Bayi Advertisements Find Us on FacebookFind Us on Google PlusBerlangganan Artikel GRATIS!Masukan email Anda; setiap ada artikel terbaru, Anda akan mendapatkan notifikasi via email :)Join 19,296 other subscribers Email Address Advertisements PopularLatestCommentsTagsSaponin? Apaan tuh?December 21, 2009Sudahkah Anda Mengenal Ovula?July 26, 2009Bikin Bukti Lapor Dan Lolos Butuh Apoteker…March 2, 2012Obat Tukak LambungJanuary 4, 2010Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?January 1, 2013Atasi Iritasi dan Ruam Dengan Popok Yang Nyaman DigunakanSeptember 18, 2018Menangani Luka Bakar Kategori Agak ParahJuly 3, 2018Simak Informasi Mengenai Efek Obat dari HipertensiJune 29, 2018GeMa CerMat dan Penggunaan Obat di Bulan Puasa di CFD BaubauMay 14, 2018Branded Events TechnologiesJanuary 6, 2018 titin rachmaniah untuk kosmetik impor pengurusan ijin edarnya kan harus disertai Dokumen Informas Elzha Sukak dengan pencerahan blog ini tentang dunia farmasi yg komplit Fubuki Aida Ngomongin bakteri, jadi inget dulu ambil TA ttg bakteri :-) Ini Penjelasan BPOM RI terkait KTD Obat Bupivacaine Injeksi Spinal | Farmasi [dot] Asia […] – Dalam berita terdahulu tentang Kejadian Tidak Diinginkan KTD p Strategi Pembelian Rumah: Deal Maker dan Deal Breaker | Farmasi [dot] Asia […] Membeli rumah untuk pertama kalinya bisa sangat menyenangkan bagi pemb Al-Qur'an Antibiotik Antioksidan Apotek Apoteker Asam ASEAN Autoimun Balikpapan Bandung BPOM BUMN CDOB Diare Farmasi Farmasi Komunitas farmasis Indonesia Industri Farmasi Informasi Obat Sistem Saluran Cerna IONI kanker KFN Kosmetik menkes Narkotika Obat Opini Farmasis! Pasien PBF Penyakit PERMENKES PKM Prekursor Psikotropika Rokok Sariwangi Seminar SIKA SLB STRA Teh Tembakau Undang-Undang Zwitsal Donasi AboutAbout Farmasi.AsiaPrivacy PolicyTerms of UseContactArchivesSocial MediaFacebookTwitterGoogle PlusRSS FeedDownload Advertisements © 2016 Farmasi [dot] Asia · SiteMap · Optimized by Ahyari Network when to top ClosePlease support the site By clicking any of these buttons you help our site to get largest Follow Me