Search Preview
Kosmetik | Farmasi [dot] Asia
farmasi.asiaAboutArchivesContactPrivacy PolicyTerms of UseSiteMap NewsObat dan PenyakitRegulasiLowongan KerjaOpini FarmasisAll Posts in "Kosmetik" Harmonisasi A
.asia > farmasi.asia
SEO audit: Content analysis
Language | Error! No language localisation is found. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Title | Kosmetik | Farmasi [dot] Asia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Text / HTML ratio | 75 % | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Frame | Excellent! The website does not use iFrame solutions. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Flash | Excellent! The website does not have any flash contents. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keywords cloud | yang dan kosmetik kosmetika ASEAN atau tidak notifikasi dari untuk di usaha produk produksi Artikel Kosmetik harus Badan telah dalam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keywords consistency |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Headings |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Images | We found 28 images on this web page. |
SEO Keywords (Single)
Keyword | Occurrence | Density |
---|---|---|
yang | 59 | 2.95 % |
dan | 37 | 1.85 % |
kosmetik | 33 | 1.65 % |
kosmetika | 32 | 1.60 % |
ASEAN | 25 | 1.25 % |
atau | 24 | 1.20 % |
tidak | 22 | 1.10 % |
notifikasi | 20 | 1.00 % |
dari | 18 | 0.90 % |
untuk | 17 | 0.85 % |
di | 14 | 0.70 % |
usaha | 14 | 0.70 % |
produk | 13 | 0.65 % |
produksi | 13 | 0.65 % |
Artikel | 13 | 0.65 % |
Kosmetik | 13 | 0.65 % |
harus | 13 | 0.65 % |
Badan | 12 | 0.60 % |
telah | 12 | 0.60 % |
dalam | 12 | 0.60 % |
SEO Keywords (Two Word)
Keyword | Occurrence | Density |
---|---|---|
kosmetik yang | 13 | 0.65 % |
kosmetika yang | 12 | 0.60 % |
Badan POM | 11 | 0.55 % |
yang telah | 10 | 0.50 % |
Kepala Badan | 8 | 0.40 % |
kontrak produksi | 8 | 0.40 % |
yang tidak | 7 | 0.35 % |
Industri kosmetika | 7 | 0.35 % |
permohonan notifikasi | 7 | 0.35 % |
peroranganbadan usaha | 7 | 0.35 % |
usaha yang | 7 | 0.35 % |
yang melakukan | 7 | 0.35 % |
melakukan kontrak | 7 | 0.35 % |
izin edar | 7 | 0.35 % |
kosmetika importir | 6 | 0.30 % |
importir kosmetika | 6 | 0.30 % |
kosmetika atau | 6 | 0.30 % |
atau usaha | 6 | 0.30 % |
usaha peroranganbadan | 6 | 0.30 % |
sistem registrasi | 5 | 0.25 % |
SEO Keywords (Three Word)
Keyword | Occurrence | Density | Possible Spam |
---|---|---|---|
Kepala Badan POM | 8 | 0.40 % | No |
peroranganbadan usaha yang | 7 | 0.35 % | No |
usaha yang melakukan | 7 | 0.35 % | No |
yang melakukan kontrak | 7 | 0.35 % | No |
melakukan kontrak produksi | 7 | 0.35 % | No |
importir kosmetika atau | 6 | 0.30 % | No |
kosmetika atau usaha | 6 | 0.30 % | No |
usaha peroranganbadan usaha | 6 | 0.30 % | No |
atau usaha peroranganbadan | 6 | 0.30 % | No |
Industri kosmetika importir | 6 | 0.30 % | No |
kosmetika importir kosmetika | 6 | 0.30 % | No |
dalam jangka waktu | 4 | 0.20 % | No |
kepada Kepala Badan | 4 | 0.20 % | No |
mutu dan keamanan | 3 | 0.15 % | No |
daftar bahan yang | 3 | 0.15 % | No |
kosmetika yang telah | 3 | 0.15 % | No |
diproduksi atau diimpor | 3 | 0.15 % | No |
kosmetik yang telah | 3 | 0.15 % | No |
telah memiliki izin | 3 | 0.15 % | No |
kosmetik yang tidak | 3 | 0.15 % | No |
SEO Keywords (Four Word)
Keyword | Occurrence | Density | Possible Spam |
---|---|---|---|
peroranganbadan usaha yang melakukan | 7 | 0.35 % | No |
yang melakukan kontrak produksi | 7 | 0.35 % | No |
usaha yang melakukan kontrak | 7 | 0.35 % | No |
usaha peroranganbadan usaha yang | 6 | 0.30 % | No |
atau usaha peroranganbadan usaha | 6 | 0.30 % | No |
Industri kosmetika importir kosmetika | 6 | 0.30 % | No |
kosmetika importir kosmetika atau | 6 | 0.30 % | No |
importir kosmetika atau usaha | 6 | 0.30 % | No |
kosmetika atau usaha peroranganbadan | 6 | 0.30 % | No |
kepada Kepala Badan POM | 4 | 0.20 % | No |
yang telah memiliki izin | 3 | 0.15 % | No |
yang telah beredar tidak | 2 | 0.10 % | No |
inisiatif sendiri atau atas | 2 | 0.10 % | No |
lagi diproduksi atau diimpor | 2 | 0.10 % | No |
tidak lagi diproduksi atau | 2 | 0.10 % | No |
kosmetik yang telah dinotifikasi | 2 | 0.10 % | No |
Nomor izin edar kosmetik | 2 | 0.10 % | No |
ASEAN Cosmetic Directive ACD | 2 | 0.10 % | No |
perintah Kepala Badan POM | 2 | 0.10 % | No |
atas perintah Kepala Badan | 2 | 0.10 % | No |
Internal links in - farmasi.asia
Sekilas tentang www.farmasi.asia | Farmasi [dot] Asia Page
Kategori Kabar Farmasi | Farmasi [dot] Asia
GeMa CerMat dan Penggunaan Obat di Bulan Puasa di CFD Baubau
Apoteker AoC (Agent of Change) Merangkak Membangun Negeri
Hadir Kembali! Pharmaceutical Seminar Universitas Indonesia (Phase UI) 84
Kategori Obat dan Penyakit | Farmasi [dot] Asia
Bahaya Membeli Obat Jika Tanpa Disertai Penjelasan oleh Apoteker
Kategori IONI | Farmasi [dot] Asia
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.3 Anti Tukak
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.2 Antispasmodik dan Obat-Obat Lain yang Mempengaruhi Motilitas Saluran Cerna
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna – 1.1 Dispepsia dan Refluks Gastroesofagal
Daftar Bahan Obat dan Tindakan yang Dilarang dalam OlahRaga (Anti Doping)
Pedoman Umum IONI
Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI)
Kategori Regulasi | Farmasi [dot] Asia
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Diare Akibat Minum Antibiotik
Berbagai Manfaat Dari jahe merah
Informasi Keamanan Hasil Analisis Laporan Efek Samping Obat (ESO) dari WHO untuk Ruxolitinib, Desloratadine/Loratadine, Ciprofloxacin-Enalapril dan Rosuvastatin-Ticagrelor
Laporan WHO Mengkonfirmasikan Jika Dunia Kehabisan Opsi Antibiotik
Kategori Lowongan Kerja | Farmasi [dot] Asia
Perusahaan BUMN Membutuhkan Apoteker di Palangka Raya
Kategori Opini Farmasis! | Farmasi [dot] Asia
Kerabat Pasien Ngamuk dengan Tendang Pintu
Membangun Kerjasama Dokter-Apoteker Dalam Seleksi Obat
Saponin? Apaan tuh?
Sudahkah Anda Mengenal Ovula?
Bikin Bukti Lapor dan Lolos Butuh Apoteker
Obat Tukak Lambung
Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?
Atasi Iritasi dan Ruam Dengan Popok Yang Nyaman Digunakan
Menangani Luka Bakar Kategori Agak Parah
Simak Informasi Mengenai Efek Obat dari Hipertensi
Branded Events Technologies
Prosedur Notifikasi Kosmetika
Berbagai Macam Contoh dan Jenis Bakteri Penyebab Penyakit
Surat Edaran Penghentian Pemakaian Obat Anestesi Bupivacain Injeksi Bernofarm
Home Sweet Home, Rumah Idaman Keluarga
Antibiotik | Farmasi [dot] Asia
Antioksidan | Farmasi [dot] Asia
Apotek | Farmasi [dot] Asia
Apoteker | Farmasi [dot] Asia
Asam | Farmasi [dot] Asia
ASEAN | Farmasi [dot] Asia
Autoimun | Farmasi [dot] Asia
Balikpapan | Farmasi [dot] Asia
Bandung | Farmasi [dot] Asia
BPOM | Farmasi [dot] Asia
BUMN | Farmasi [dot] Asia
CDOB | Farmasi [dot] Asia
Diare | Farmasi [dot] Asia
Farmasi | Farmasi [dot] Asia
Farmasi Komunitas | Farmasi [dot] Asia
farmasis | Farmasi [dot] Asia
Indonesia | Farmasi [dot] Asia
Industri Farmasi | Farmasi [dot] Asia
Informasi Obat Sistem Saluran Cerna | Farmasi [dot] Asia
IONI | Farmasi [dot] Asia
kanker | Farmasi [dot] Asia
KFN | Farmasi [dot] Asia
Kosmetik | Farmasi [dot] Asia
menkes | Farmasi [dot] Asia
Narkotika | Farmasi [dot] Asia
Obat | Farmasi [dot] Asia
Opini Farmasis! | Farmasi [dot] Asia
Pasien | Farmasi [dot] Asia
PBF | Farmasi [dot] Asia
Penyakit | Farmasi [dot] Asia
PERMENKES | Farmasi [dot] Asia
PKM | Farmasi [dot] Asia
Prekursor | Farmasi [dot] Asia
Psikotropika | Farmasi [dot] Asia
Rokok | Farmasi [dot] Asia
Sariwangi | Farmasi [dot] Asia
Seminar | Farmasi [dot] Asia
SIKA | Farmasi [dot] Asia
SLB | Farmasi [dot] Asia
STRA | Farmasi [dot] Asia
Teh | Farmasi [dot] Asia
Tembakau | Farmasi [dot] Asia
Undang-Undang | Farmasi [dot] Asia
Zwitsal | Farmasi [dot] Asia
Sekilas tentang www.farmasi.asia | Farmasi [dot] Asia Page
Farmasi.asia Spined HTML
Kosmetik | Farmasi [dot] Asia AboutArchivesContactPrivacy PolicyTerms of UseSiteMap NewsObat dan PenyakitRegulasiLowongan KerjaOpini FarmasisAll Posts in "Kosmetik" Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetikwww.Farmasi.asia – Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik atau ASEAN Harmonized Cosmetics Regulatory Scheme (AHCRS) ditandatangi oleh 10 negara ASEAN pada tanggal 2 September 2003. Isi dari AHCRS itu sendiri berisi dua schedule, yaitu:ASEAN Mutual Recognition Arrangement of Product RegistrationClearancefor Cosmetic, yang diterapkan pada tahun 2003-2007.ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang diterapkan mulai 1 Januari 2008 sampai sekarang.Penerapan harmoninasi ASEAN:Setiap produsen kosmetik yang akan memasarkan produknya harus menotifikasikan produk tersebut terlebih dahulu kepada pemerintah di tiap Negara ASEAN dimana produk tersebut akan dipasarkan.Setiap produsen yang menotifikasi produknya harus menyimpan data mutu dan keamanan produk (Product Information File) yang siap diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas pengawas Badan POM RI (atau petugas lain yang berwenang di tiap negara).Perbedaan yang mendasar dari harmonisasi ASEAN dengan sistem terdahulu (sistem registrasi) adalah, pada sistem registrasi ada pengawasan sebelum produk beredar (pre market approval) oleh pemerintah, sedangkan pada harmonisasi ASEAN tidak ada, dan hanya ada pengawasan setelah beredar (post market surveillance). Alasannya karena dari analisa penilaian resiko, kosmetik merupakan produk beresiko rendah sepanjang peraturan/regulasi kosmetik telah dipatuhi oleh produsen. Hal tersebut menguntungkan produsen karena dapat mempersingkat proses untuk memperoleh izin edar, karena tidak perlu evaluasi pre market terlebih dahulu, tetapi konsumen tetap terlindungi karena adanya pengawasan post market berupa sampling dan pengujian mutu dan keamanan dari Badan POM. Industri kosmetik dituntut untuk bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan keamanan produknya, untuk itu perusahaan kosmetik harus memahami semua ketentuan ACD dan membuat database keamanan bahan dan produknya.Produk kosmetik yang telah dinotifikasi berdasarkan harmonisasi ASEAN, dapat dilihat dari nomor izin edarnya.Nomor izin edar kosmetik (sistem registrasi), terdiri atas 12-14 digit: 2 digit huruf + 10 digit angka + 1-2 digit huruf (opsional, tergantung produk) CD / CL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 E / L / EL CD : kosmetik dalam negeri CL : kosmetik luar negeri (impor) Angka 1-10 : menunjukkan jenis kosmetik, tahun registrasi, dan nomor urut registrasi E : kosmetik khusus untuk ekspor L : kosmetik golongan 2 (resiko tinggi)Nomor izin edar kosmetik harmonisasi ASEAN, terdiri atas 13 digit: 2 digit huruf + 11 digit angka CA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 C : kosmetik A : kode benua (Asia) Angka 1-11 : kode negara, tahun notifikasi, jenis produk, dan nomor urut notifikasi.Meskipun sekarang semua produk kosmetik wajib dinotifikasi, tetapi produk kosmetik yang masih menggunakan nomor izin edar sistem registrasi masih berlaku dan dapat dipasarkan. Untuk pendaftaran kosmetik baru, tidak digunakan lagi sistem registrasi tetapi menggunakan sistem notifikasi.ASEAN Cosmetic Directive (ACD)Yaitu peraturan di bidang kosmetik yang menjadi acuan peraturan bagi Negara ASEAN dalam pengawasan kosmetik yang beredar di ASEAN.ACD merupakan aturan baku yang terdiri dari: Artikel 1 : Ketentuan Umum Artikel 2 : Definisi dan Ruang Lingkup Produk Kosmetik Artikel 3 : Persyaratan Keamanan Artikel 4 : Daftar Bahan Kosmetik, terdiri dari:Negative list: daftar bahan yang dilarang Positive list: daftar bahan yang diizinkan, meliputi: pewarna, pengawet, dan tabir suryaArtikel 5 : ASEAN Handbook of Cosmetic Ingredient (AHCI)Adalah daftar bahan kosmetik yang masih diizinkan penggunaannya di Negara ASEAN tertentu, walaupun tidak termasuk dalam daftar bahan kosmetik ASEAN. Negara anggota dapat menggunakan bahan kosmetik yang tidak tercantum dalam daftar bahan yang diperbolehkan, dengan syarat:maksimal digunakan selama 3 tahunharus dilakukan pengawasan terhadap produk tersebutsebelum 3 tahun, bahan tersebut harus diusulkan untuk dimasukkan ke dalam AHCI untuk dievaluasi keamanannya.Artikel 6 : PenandaanInformasi yang harus dicantumkan dalam label adalah:Nama produkCara penggunaanDaftar bahan yang digunakanNama dan alamat perusahaanNegara produsenBerat/isi nettoKode produksiTanggal produksi/ tanggal kadaluwarsaPeringatan, bila ada termasuk pernyataan asal bahan dari hewan.Artikel 7 : Klaim ProdukKlaim didukung dengan data ilmiah dan formulasi dari bentuk sediaan. Penentuan suatu produk termasuk dalam “kosmetik” atau “obat” didasarkan pada dua factor, yaitu komposisi dan tujuan penggunaan dari produk tersebut. Klaim yang dimaksud disini adalah klaim mengenai manfaat kosmetik dan bukan klaim sebagai obat/efek terapi.Artikel 8 : Product Information File (PIF)Meliputi data kemanan dan data pendukung untuk komposisi dan pembuatan sesuai dengan cara pembuatan kosmetik yang baik.Artikel 9 : Metode Analisa Artikel 10 : Pengaturan Institusional Artikel 11 : Kasus Khusus Artikel 12 : Implementasi Aneks (Tambahan)Daftar Kategori KosmetikPersyaratan Penandaan Kosmetik ASEANPedoman Klaim Kosmetik ASEANPersyaratan Registrasi Produk Kosmetik ASEANPersyaratan Impor/Ekspor Produk Kosmetik ASEANCPKB ASEANSekian. Semoga bermanfaat 😉 Advertisements by Leny Syanjaya — March 3, 2012 in Kabar Farmasi 31 Prosedur Notifikasi Kosmetikawww.Farmasi.asia – Karena banyaknya pertanyaan yang masuk tentang prosedur notifikasi kosmetika pada tulisan saya sebelumnya (Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetik), maka saya jadi terpikir untuk menulis tentang prosedur notifikasi kosmetik.Pendahuluan Setiap kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari MenKes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjual belikan.Permohonan notifikasi diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan POM.Wajib notifikasi ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011. Untuk kosmetika yang telah memiliki izin edar, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak dikeluarkannya Permenkes 1176.Pemohon Yang dapat mengajukan permohonan notifikasi, yaitu:Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin produksi,Importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal, dan/atauUsaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.Pemohon tersebut diatas harus memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum kosmetika dinotifikasi. DIP tersebut harus disimpan oleh pemohon, dan harus ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperiksa atau diaudit oleh Badan POM.Persyaratan Kosmetika yang Akan Dinotifikasi Kosmetika yang akan dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memenuhi persyaratan teknis, meliputi keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.Tata Cara Pengajuan Notifikasi Pemohon mendaftarkan diri kepada Kepala Badan POM.Pemohon yang telah mendaftarkan diri dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan mengisi formulir (template) secara elektronik melalui website Badan POM.Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan notifikasi diterima oleh Kepala Badan POM tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.Setelah permohonan disetujui, maka dalam jangka waktu 6 bulan kosmetik yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau diimpor dan diedarkan.Kepala Badan POM dapat menolak permohonan notifikasi jika kosmetik yang diajukan tidak memnuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan atau tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.Notifikasi berlaku selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.Untuk permohonan notifikasi dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk sementara ini, biaya notifikasi sama dengan biaya untuk pembuatan izin edar, selama peraturan perundang2an tentang biaya notifikasi kosmetika belum berlaku.Pembatalan Notifikasi dapat menjadi batal atau dibatalkan, apabila:Izin produksi kosmetika, izin usaha industri, atau tanda daftar industri sudah tidak berlaku, atau Angka Pengenallmportir (API) sudah tidak berlaku,Berdasarkan evaluasi, kosmetika yang telah beredar tidak memenuhi persyaratan,Atas permintaan pemohon notifikasi,Perjanjian kerjasama antara pemohon dengan perusahaan pemberi lisensi/industri penerima kontrak produksi, atau surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal sudah berakhir dan tidak diperbaharui,Kosmetika yang telah beredar tidak sesuai dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan pada saat permohonan notifikasi, atauPemohon. notifikasi tidak memproduksi, atau mengimpor dan mengedarkan kosmetika dalam jangka waktu 6 bulan setelah permohonan notifikasi disetujui.Pertanggungjawaban Produk Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggung jawab terhadap kosmetika yang diedarkan.Apabila terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan kosmetika, maka Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi mempunyai tanggungjawab untuk menangani keluhan dan/atau menarik kosmetika yang bersangkutan dari peredaran atas inisiatif sendiri atau atas perintah Kepala Badan POM.Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus melaporkan kepada Kepala Badan POM apabila kosmetika yang sudah dinotifikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor.Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggungjawab terhadap kosmetika yang tidak lagi diproduksi atau diimpor yang masih ada di peredaran.Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi wajib melakukan monitoring terhadap kosmetik yang telah diedarkan, dan wajib untuk menanggapi dan menangani keluhan atau kasus efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan. Terhadap kasus efek yang tidak diinginkan, harus dilaporkan kepada Kepala Badan POM melalui mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetik (Meskos)Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi wajib melakukan penarikan terhadap kosmetik yang tidak memenuhi standar standar dan/ persyaratan, berdasarkan inisiatif sendiri atau atas perintah Kepala Badan POM. Terhadap kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/persyaratan serta membahayakan kesehatan dilakukan pemusnahan.Tulisan ini mengutip poin-poin penting dari Permenkes 1176 tentang Notifikasi Kosmetik, jadi untuk lebih jelasnya saya menyarankan untuk langsung membaca dari Permenkes tersebut. Semoga bermanfaat 🙂 by Leny Syanjaya — March 1, 2012 in Kabar Farmasi 13 Most Likes PostsCara Mengatasi Anak Susah Makan dengan Laperma PlatinumPerubahan Keputusan atas Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan TunggalMembuat Bakso Di RumahTips Cuci Pelastik dengan Sunlight Anti BauBila kurus itu bermasalah?Resep Masakan Indonesia Semur Ala Kecap BangoPerawatan Kulit Bayi Advertisements Find Us on FacebookFind Us on Google PlusBerlangganan Artikel GRATIS!Masukan email Anda; setiap ada artikel terbaru, Anda akan mendapatkan notifikasi via email :)Join 19,296 other subscribers Email Address Advertisements PopularLatestCommentsTagsSaponin? Apaan tuh?December 21, 2009Sudahkah Anda Mengenal Ovula?July 26, 2009Bikin Bukti Lapor Dan Lolos Butuh Apoteker…March 2, 2012Obat Tukak LambungJanuary 4, 2010Logo Halal pada Obat? Mungkinkah?January 1, 2013Atasi Iritasi dan Ruam Dengan Popok Yang Nyaman DigunakanSeptember 18, 2018Menangani Luka Bakar Kategori Agak ParahJuly 3, 2018Simak Informasi Mengenai Efek Obat dari HipertensiJune 29, 2018GeMa CerMat dan Penggunaan Obat di Bulan Puasa di CFD BaubauMay 14, 2018Branded Events TechnologiesJanuary 6, 2018 titin rachmaniah untuk kosmetik impor pengurusan ijin edarnya kan harus disertai Dokumen Informas Elzha Sukak dengan pencerahan blog ini tentang dunia farmasi yg komplit Fubuki Aida Ngomongin bakteri, jadi inget dulu ambil TA ttg bakteri :-) Ini Penjelasan BPOM RI terkait KTD Obat Bupivacaine Injeksi Spinal | Farmasi [dot] Asia […] – Dalam berita terdahulu tentang Kejadian Tidak Diinginkan KTD p Strategi Pembelian Rumah: Deal Maker dan Deal Breaker | Farmasi [dot] Asia […] Membeli rumah untuk pertama kalinya bisa sangat menyenangkan bagi pemb Al-Qur'an Antibiotik Antioksidan Apotek Apoteker Asam ASEAN Autoimun Balikpapan Bandung BPOM BUMN CDOB Diare Farmasi Farmasi Komunitas farmasis Indonesia Industri Farmasi Informasi Obat Sistem Saluran Cerna IONI kanker KFN Kosmetik menkes Narkotika Obat Opini Farmasis! Pasien PBF Penyakit PERMENKES PKM Prekursor Psikotropika Rokok Sariwangi Seminar SIKA SLB STRA Teh Tembakau Undang-Undang Zwitsal Donasi AboutAbout Farmasi.AsiaPrivacy PolicyTerms of UseContactArchivesSocial MediaFacebookTwitterGoogle PlusRSS FeedDownload Advertisements © 2016 Farmasi [dot] Asia · SiteMap · Optimized by Ahyari Network when to top ClosePlease support the site By clicking any of these buttons you help our site to get largest Follow Me